Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Godok Aturan Bepergian Wajib PCR untuk Seluruh Moda Transportasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 27 Oktober 2021 | 06:01 WIB

Ilustrasi pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang moda transportasi darat (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah bersiap mempersiapkan aturan baru.

Dikabarkan akan ada syarat baru yang lebih ketat terkait pademi Covid-19.

Melansir Tribunnews.com, seluruh pengguna moda transportasi bakal diwajibkan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sebelumnya aturan ini hanya diberlakukan untuk pengguna angkutan udara saja.

Dengan adanya aturan ini, maka pengguna transportasi umum daratpun wajib melakukan PCR untuk bepergian.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Ia juga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan disertai tambahan masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," tambahnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Damri Selama PPKM, Kartu Vaksin Saja Enggak Cukup

Baca Juga: Sebaiknya Anda Tahu, Begini Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM Level 4, Ada Perubahan?

Luhut menjelaskan, ada beberapa alasan kewajiban penggunaan tes PCR.

Salah satunya menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

Luhut memberi contoh mobilitas yang tinggi di Bali yang kondisinya dianggap sama seperti tahun 2020.

"Sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta," kata dia.

"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," tambah Menko Marves.

Luhut juga bilang, kebijakan tes PCR ini diberlakukan karena dalam beberapa pekan terakhir, risiko penyebaran wabah virus corona mulai meningkat seiring mobilitas penduduk yang aktif akibat dilonggarkannya PPKM namun tetap disertai pengetatan protokol kesehatan.

Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M.

Hal tersebut agar kasus penyebaran Covid-19 tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Syarat Tes PCR Juga Bakal Diterapkan di Semua Moda Transportasi"