GridOto.com - Beberapa pemilik mobil pasti ada yang merasa kesulitan saat akan mengklaim asuransi, hal ini terkadang juga menimbulkan kekecewaan kepada produk perlindungan kendaraan yang sudah mereka beli tersebut.
Namun, ternyata ada cara klaim asuransi Third Party Liability (TPL) yang lebih mudah diterima, jadi bisa berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan ketika mengalami kecelakaan.
"Untuk pengajuan klaim TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan untuk tertanggung," ujar Wayan Pariama, Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya, tertanggung harus melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan dari pihak korban.
Selain itu, apa pula beberapa hal yang harus diperhatikan supaya dapat memudahkan konsumen dalam mengklaim asuransi.
Pertama konsumen harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Beberapa di antaranya adalah telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki SIM, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk pengecualian dalam polis.
Kemudian, konsumen harus melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, serta surat keterangan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Adira Insurance Punya Asuransi Third Party Liability, Ternyata Manfaatnya Seperti Ini