GridOto.com - Saat melintas di jalan layang, pasti sobat pernah melihat rambu lalu lintas dengan gambar kain berbentuk silinder corong уаng dі ikat pada tiang berdiri.
Perlu diketahui, rambu lalu lintas yang satu ini adalah rambu peringatan angin dari samping.
Rambu ini menjadi bentuk peringatan kepada pengemudi, bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki terpaan angin samping yang kencang.
"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti Angin dari Samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta, saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.
"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar