Semua Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan Pelat Khusus Berkode RF

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:03 WIB

Pelat nomor berkode khusus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran pelat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Plat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.

Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Namun yang menjadi pertanyaan  kenapa pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO warna pelatnya tidak merah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

Baca Juga: Pelat Kopling Performa Tinggi Dipakai Harian, Ini Efek Negatifnya

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Rachel Vennya, Ini Ciri Pelat Nomor RFS Pejabat dan RFS Abal-Abal

"Karena kalau warna merah terlihat mencolok. Sedangkan tujuan pelat rahasia itu kan memang untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga kalau pelat hitam dapat membaur umum," ujar Argo kepada GridOto.com, Selasa (27/10/2021).

Sekadar informasi, Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.

Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
 
 Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.