Pajak Emisi Bikin Harga Daihatsu Sirion Naik Rp 6 Juta, Apa Kabar Sigra, Terios, Rocky dan Kawan-kawan?

Wisnu Andebar - Senin, 25 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Daihatsu Sirion (Wisnu Andebar - )


GridOto.com - Harga Daihatsu Sirion mengalami penyesuaian harga seiring diterapkannya Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi resmi mulai Sabtu (16/10/2021) lalu.

Seperti diketahui, hal ini tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2021 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.

Artinya, semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.

Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami penyesuaian.

"Terkait dengan ketentuan pajak yang baru tersebut, untuk produk Daihatsu yang telah melakukan penyesuaian harga adalah Sirion," kata Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) kepada GridOto.com, Senin (25/10/2021).

"Kenaikan tarifnya (PPnBM) dari 10 persen menjadi 15 persen, sehingga mengalami kenaikan harga On The Road (OTR) mulai Rp 6 juta sampai Rp 6,6 juta," sambungnya.

Adapun model-model Low Cost Green Car (LCGC) Daihatsu seperti Ayla dan Sigra disebutkan belum ada perubahan harga.

"Untuk model LCGC kami masih menunggu peraturan turunannya dari pemerintah," imbuh Hendra.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Baru Toyota Setelah Pajak Emisi Berlaku, Altis dan Camry Terjun Bebas, Innova Naik Tipis

Baca Juga: Enggak Perlu Panik, Harga Mobil Mitsubishi Tidak Berubah Meski Pajak Berdasarkan Emisi Sudah Diberlakukan

Begitu juga dengan harga model lainnya seperti Xenia, Rocky, Luxio, Terios, dan Gran Max belum mengalami revisi.

"Untuk model Daihatsu tersebut karena saat ini masih mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen maka belum ada perubahan harga OTR-nya hingga akhir 2021 nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi, dengan adanya pajak berdasarkan emisi, secara otomatis mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sehingga pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor bukan lagi berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Regulasi ini juga mengubah PPnBM LCGC yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, rencananya akan menjadi 3 persen.

Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).