Semua Harus Tahu, Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 25 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat cek uji emisi kendaraan operasional (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kendaraan bermotor selain Pelat B yang melintas di Jakarta ternyata  wajib uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menggaungkan kewajiban uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor.

Untuk itu pihak kepolisian akan menerapkan sanksi bagi kendaraan berusia tidak tahun lebih yang tak lulus atau tidak mengikuti uji emisi gas buang.

Menariknya, penerapan sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja, tapi juga untuk semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI.

"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.

"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski pihak kepolisian sudah menegaskan untuk tidak memberlakukan lebih dulu penindakan tilang.

"Tentunya kita baru sebatas mensosialisasikan. Sehingga sebelum kita melakukan penindakan kita pastikan dulu untuk kendaraan operasional sudah lulus uji semua. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakan," paparnya.

Baca Juga: Bisa Kena Rp 12 Ribu Per Jam, Ini Lima Titik di DKI Jakarta yang Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Baca Juga: 55 Unit Kendaraan Operasional Polda Metro Jaya Ikuti Uji Emisi, Ini Kata Polisi

Dengan demikian, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.

Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.