GridOto.com - Mau beli mobil Toyota setelah Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi diterapkan, simak daftar harga lengkapnya.
PT Toyota Astra Motor (TAM) telah merilis harga mobil baru mereka yang direvisi setelah berlakunya PPnBM berbasis emisi.
Seperti namanya, perhitungan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang didasari PP nomor 74 tahun 2021 tersebut kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Dengan kata lain, semakin pajak yang dikenakan untuk sebuah mobil baru akan tergantung dari besar kecil emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM juga akan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tersebut juga terlihat dari harga mobil baru Toyota yang berlaku mulai 16 Oktober lalu, terutama untuk mobil sedan.
Toyota Altis, Altis Hybrid, dan Camry mengalami penurunan sebesar lebih dari Rp 50 juta dari harga sebelum pemberlakuan pajak berbasis emisi.
Toyota Camry Hybrid yang tadinya memiliki harga OTR Jakarta Rp 849,5 juta kini dibanderol Rp 720,8 juta, membuatnya mengalami penurunan terbesar di angka Rp 128,7 juta.
Namun penurunan harga terbesar dialami Toyota Alphard 3.5 Q A/T, yang turun harga sebesar Rp 446,9 juta dari Rp 1.990.450.000 menjadi 1.543.550.000.
Baca Juga: Toyota GR Yaris Makin Sporty Berkat Opsi GR Parts, Dapat Apa Saja?