GridOto.com - Gara-gara pasang pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', seorang warga di Serang, Banten harus berurusan dengan aparat.
Kejadian itu langsung jadi buah bibir warganet setelah foto skutik milik Pulung (31) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Serang, Banten tersebar di media sosial.
Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto akun Instagram @infoserang, pada Kamis (21/10/2021).
"Jangan modifikasi pelat nomor ya warga Serang. Apa lagi diganti seperti ini," tulis @infoserang.
Kepala Satlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina, menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Pengendara telah kami amankan karena menggunakan pelat palsu," ucap AKP Tiwi Afrina dikutip dari TribunBanten.com.
Selain pelat palsu, masa berlaku STNK kendaraan yang digunakan pelanggar juga sudah habis.
"Karena pelanggar juga tidak memiliki SIM, motor tersebut langsung kami amankan," tambah Tiwi.
Baca Juga: Terciduk Pasang Pelat Palsu, Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Diangkut Polisi
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Baca Pelat Nomor Mobil di Jepang
Atas perbuatan itu, Pulung harus berlapang dada saat diberi surat tilang Satlantas Polres Serang.
Pasalnya tindakan itu telah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 280 Jo 68 ayat 1.
Dalam Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dijelaskan, kendaraan bermotor tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.
Padahal bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik