GridOto.com - Gara-gara pasang pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', seorang warga di Serang, Banten harus berurusan dengan aparat.
Kejadian itu langsung jadi buah bibir warganet setelah foto skutik milik Pulung (31) warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Serang, Banten tersebar di media sosial.
Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan foto akun Instagram @infoserang, pada Kamis (21/10/2021).
"Jangan modifikasi pelat nomor ya warga Serang. Apa lagi diganti seperti ini," tulis @infoserang.
Kepala Satlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina, menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 07.30 WIB.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Pengendara telah kami amankan karena menggunakan pelat palsu," ucap AKP Tiwi Afrina dikutip dari TribunBanten.com.
Selain pelat palsu, masa berlaku STNK kendaraan yang digunakan pelanggar juga sudah habis.
"Karena pelanggar juga tidak memiliki SIM, motor tersebut langsung kami amankan," tambah Tiwi.
Baca Juga: Terciduk Pasang Pelat Palsu, Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Diangkut Polisi