GridOto.com - Bukan hanya kendaraan masyarakat saja, sebanyak 55 unit kendaraan Dinas Operasional Polri, dilakukan uji emisi oleh Subdit Gakkum Ditlantas polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, menjelaskan 55 unit kendaraan operasional tersebut terdiri dari 25 motor dan 30 mobil.
Argo juga menerangkan, pelaksanaan uji emisi diatur dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 Tentang Emisi Gas Buang, di mana persyaratan kendaraan baik mobil atau motor secara perseorangan wajib melakukan uji emisi.
"Jika dibandingkan pada saat PSBB dan PPKM Jakarta langitnya sangat biru, namun saat ini kembali menghitam lagi. Jadi bukan kami ingin menyusahkan masyarakat, tapi lebih bagaimana mendukung kualitas udara yang bersih di ibu kota," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (22/10/2021).
Argo menambahkan, uji emisi sendiri wajib dilakukan setiap setahun sekali.
Bila dalam pelaksanaan didapati kendaraan tidak lulus uji emisi, maka akan ada sanksi.
"Mungkin nanti akan ada di jalan tertentu yang memiliki parkiran luas untuk mengambil sampel beberapa kendaraan. Jadi nanti penindakannya dengan sistem acak. Misalnya ada kendaraan yang asapnya ngebul tentu akan dicek, atau mungkin mobil yang masa pakainya lebih dari 10 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, DLH Kota Malang Gelar Uji Emisi Gas Buang, Pemilik Kendaraan Dikenai Sanksi?
Tak hanya itu, Argo juga mengatakan bahwa pelaksanaan uji emisi sendiri juga akan dilakukan di tempat fasilitas parkir yang berada di sepanjang jalan Ibu Kota.
Nantinya, pihak jajaran kepolisian dan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan akan langsung menindak di tempat, kendaraan yang didapati tidak lulus uji emisi.