GridOto.com - Pengendara motor wajib memiliki SIM sesuai kapasitas mesinnya, selain itu ada juga lho usia minimal untuk pembuatan SIM C sesuai golongan.
Perlu diketahui, untuk SIM motor atau SIM C ada 3 penggolongan, yakni C, C1 dan C2.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.
"Dalam pasal 8 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diatur peryaratan untk usia penerbitan SIM," ujar Kombes Pol Djatiutomo kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Wajib dipahami terlebih dahulu, dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan SIM C2 berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Jangan Harap Dapat SIM Jika Punya Dua Riwayat Penyakit Ini
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Apakah Perlu Tes Kesehatan Dua Kali? Ini Penjelasannya