Terciduk Pasang Pelat Palsu, Mitsubishi Pajero Sport Ketua DPRD Mamuju Diangkut Polisi

Dia Saputra - Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:40 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi ditahan karena menggunakan pelat nomor palsu (Dia Saputra - )

 

GeridOto.com - Kendaraan dinas Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi, ditahan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Barat.

Kendaran dinas berupa Mitsubishi Pajero Sport itu ditahan PJR Polda Sulawesi Barat karena menggunakan pelat palsu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Sulawesi Barat, AKP Kemas Aidil Fitri, Selasa (19/10).

"Pajero Sport itu memang menggunakan pelat gantung atau palsu bernomor polisi DC 4 RI," kata Kemas Aidil Fitri dikutip dari TribunSulbar.com.

Ia menjelaskan, tindakan itu telah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 280 Jo 68 ayat 1.

Dalam Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dijelaskan, kendaraan bermotor tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.

Pelanggaran itu terungkap saat Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju itu terjaring razia di Jalan Soekarno Hatta, Rimuku, Mamuju, Selasa (19/10).

Saat terjaring razia, Pajero Sport warna hitam itu menggunakan pelat merah DC 4 RI, padahal pelat nomor aslinya DC 3 A.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport dan Pikap Daihatsu Gran Max Kompak Berbaju Batik Arjuna

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Pasang Add-on Simpel Jadi Beda dan Berkarakter

Setelah terjaring razia, Pajero Sport pelat merah tersebut langsung dibawa ke kantor Ditlantas Polda Sulbar.

Padahal bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu