GridOto.com - Peraturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan tingkat emisi, resmi diberlakukan oleh pemerintah pada Sabtu (16/10/2021) lalu.
Hal ini tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2021 yang mengatur perhitungan pajak kendaraan bermotor menggunakan skema karbon atau emisi gas buang.
Artinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Selain itu, sebagai dampak pajak berdasarkan tingkat emisi, harga mobil baru yang dikenakan PPnBM akan mengalami penyesuaian.
Aditya Wardani sebagai Department Head PR & CSR Department Coordination & Development Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan penyesuaian harga karena masih dalam proses uji emisi produk-produknya.
"Kami masih menunggu hasil tesnya (uji emisi)," kata wanita yang akrab disapa Adit kepada GridOto.com Selasa (19/10/2021).
Sebagai informasi, dengan adanya pajak berdasarkan emisi, secara otomatis mengubah ketentuan sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sehingga pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor bukan lagi berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Baca Juga: Ingat, Skema PPnBM Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, Yuk Lihat Lagi Detilnya
Regulasi ini juga mengubah PPnBM Low Cost Green Car (LCGC) yang tadinya diberikan keistimewaan PPnBM 0 persen, kini menjadi 3 persen.
Sementara pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV).