GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta.
Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan jam operasional ganjil-genap kekinian berlaku normal.
"Iya benar hari ini ganjil genap sudah berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Senin (18/10/2021).
Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari.
Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.
Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil-genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Sedangkan seluruh titik gage berjumlah 25.
Namun pembukaan kembali gage di 25 titik masih dalam tahap pengkajian.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya