Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?

M. Adam Samudra - Senin, 18 Oktober 2021 | 07:55 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil-genap (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jya mengubah aturan jam operasional ganjil-genap di Jakarta.

Mulai hari ini, Senin (18/10/2021) aturan jam operasional ganjil-genap dikembalikan ke semula sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan jam operasional ganjil-genap kekinian berlaku normal.

"Iya benar hari ini ganjil genap sudah berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Senin (18/10/2021).

Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari.

Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

Untuk diketahui, selama PPKM level 3 ini, polisi menerapkan ganjil-genap di Jl Sudirman-Thamrin dan Kuningan. Sedangkan seluruh titik gage berjumlah 25.

Namun pembukaan kembali gage di 25 titik masih dalam tahap pengkajian.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Soal Ganjil-Genap di Jakarta, Ini Detailnya