Toyota Dituduh Salah Gunakan Paten Milik Nippon Steel, Ganti Ruginya Sampai Triliunan Rupiah

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:35 WIB

Toyota dituduh menyalahgunakan hak paten produk milik Nippon Steel. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Toyota Motor Coroporation (TMC) belum lama ini.

Pasalnya Toyota dikabarkan bakal diseret ke meja hijau, setelah perusahaan asal Jepang lainnya, Nippon Steel mengajukan gugatan menyangkut penyalahgunaan hak paten produknya.

Selain pabrikan berlogo tiga oval tersebut, ada parusahaan asal China yakni Baoshan Iron and Steel yang juga akan diseret ke pengadilan.

Gugatan ini diajukan, setelah Nippon Steel menuduh Toyota dan Baoshan melanggar paten produknya yakni lembaran baja magnetik non-orientasi.

Untuk diketahui, lembaran baja magnetik non-orientasi merupakan salah satu bahan yang dibutuhnya guna merakit kendaraan listrik.

"Lembaran baja tersebut adalah bahan yang diperlukan untuk merakit kendaraan listrik dan merupakan salah satu produk utama kami guna membantu dekarbonasi pada mobil listrik, produk listrik dan pembangkit listrik," jelas juru bicara Nippon Steel yang tidak disebutkan namanya, dikutip dari Reuters.com.

Ini jadi pertama kalinya Nippon Steel mengajukan gugatan terkait hak paten produknya kepada Toyota.

Mengingat perusahaan asal Jepang itu sudah lama menjadi penyuplai bahan baku baja untuk Toyota dan beberapa perusahaan otomotif lainnya di Jepang.

Baca Juga: Sosok yang Diduga Toyota Avanza Generasi Terbaru Bikin Heboh, Launching Sebelum GIIAS 2021?

Baca Juga: GAIKINDO Prediksi Penjualan Mobil di 2022 Capai 900 Ribu Unit, Begini Tanggapan Toyota

Dari gugatan ini, Nippon Steel meminta uang ganti rugi sebesar 20 miliar Yen atau sekitar Rp 2,46 trilun kepada Toyota dan Baoshan (kurs 1 Yen = Rp 123, 16 Oktober 2021).

Secara terpisah, pihak Toyota menyayangkan adanya gugatan dari salah satu supliernya dan mengaku tidak melakukan penyalahgunaan hak paten.

"Kami mengonfirmasi bahwa tidak ada penyalahgunaan hak paten dari perusahaan lain sebelum menandatangani kontrak kerja sama," sebut juru bicara Toyota.

Sementara pihak Baoshan menampik tuduhan yang dilayangkan oleh Nippon Steel.

Sayangnya, hingga tulisan ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapan pengadilan untuk gugatan dari Nippon Steel kepada Toyota dan Baoshan digelar.