GridOto.com – Ingin ganti warna motor supaya tampil beda namun malas urus penyesuaian di STNK? Begini trik bengkel cat yang bisa dicoba.
Perubahan identitas motor seperti pada mesin, bentuk atau warna memang diwajibkan untuk diurus persuratannya supaya tetap sah secara hukum.
Namun buat tampilan atau warna motor, ternyata masih bisa diakali jika ingin ganti warna tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
“Caranya bisa dengan main warna yang akan diaplikasikan ke bodi. Bisa juga diberikan motif berbeda dari kondisi standar bawaan pabrik,” jelas Ambar, dari Cargloss Custom Paint Mekar Motor Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tiga Warna Yamaha Mio Jadul Ini Mulai Langka dan Menjadi Buruan
Untuk memudahkan, pertama bisa periksa dulu dari warna motor yang terdaftar pada faktur kendaraan atau STNK sesuai motornya.
Contohnya warna motor tertulis merah, maka motor bisa dibikin bervariasi dengan sentuhan warna atau motif hitam supaya tampil beda.
Namun, warna merahnya harus tetap ada dan lebih dominan dari warna lainnya.
“Nah kalau tertulis dua warna seperti biru putih, tinggal diubah saja kombinasinya di motor seperti jadi dominan biru atau putih namun tetap ada warna satunya jadi tetap aman,” lengkapnya.
Baca Juga: Apa Efeknya Coating Cover Body Motor Berwarna Doff, Jadi Mengkilap?