GridOto.com - Lampu punya peran penting bagi sebuah kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Namun, masih banyak pemilik mobil ataupun sepeda motor yang mengutak-atik lampu agar terlihat lebih keren, padahal hal itu berbahaya dan bisa dikenakan sanksi.
Melakukan modifikasi pada kendaraan adalah hal yang sah-sah saja, tetapi perhatikan juga komponen apa yang dimodifikasi.
Pasalnya tidak semua peranti pada kendaraan bisa diganti, salah satunya adalah lampu.
Terdapat aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun sepeda motor.
Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan lampu warna warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU no.22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com, Kamis (14/10/2021).
Menurut Argo, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pada pasal 48 ayat 3 poin g yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama.
Baca Juga: Lampu Rem Motor Mati Saat Pasang Footstep Underbone, Ini Solusinya
"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," bebernya.
Argo menambahkan, lampu modifikasi yang dipasang tentunya tidak semuanya memiliki standar pabrikan.
"Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang, sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas," ucapnya.
Kemudian di Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa " Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
"Sehingga sebaiknya tetap gunakan lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," ucapnya.