GridOto.com - Para pengguna jalan yang sering bepergian baik di dalam maupun luar kota pasti pernah melihat marka jalan.
Selain marka garis membujur, marka jalan juga ada yang berupa garis melintang berwarna putih.
Namun sobat GridOto sudah tahu belum, apa arti dari marka melintang garis utuh atau garis putus-putus?
Marka melintang garis utuh ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.
Biasanya marka melintang garis utuh berada tidak jauh dari traffic light baik di perempatan atau pertigaan.
Marka jenis ini juga bisa dijumpai di sekitar rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat.
Tidak hanya itu, namun marka melintang garis utuh juga bisa dijumpai di silang datar satu jalur rel dan silang datar dua atau lebih jalur rel atau lebih.
Nah buat yang sering melintas di jalan tol, kalian bisa melihat marka tersebut di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ini Arti Lima Jenis Marka Garis Jalan dan Fungsinya