GridOto.com - Banyak orang yang beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang bakal ditilang polisi, ternyata kebenarannya seperti ini.
Seperti yang diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?
"Aturan STNK ada di dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," ujar AKBP Argi Wiyono, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ