GridOto.com - Kepolisian menyatakan penderita penyakit berat seperti jantung tidak bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya hal itu akan meliputi pemeriksaan kesehatan bagi masayarakat yang akan memperpanjang atau buat SIM baru.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr Wira selaku Dokter dan Kesehatan Mabes Polri.
Menurut Wira, pengetesan keselamatan wajib dilakukan guna mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.
Ambil contoh seperti penyakit jantung dan asma. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar.
Bila sedang mengendarai mobil atau sepeda motor dan penyakit kambuh, akibatnya akan sangat fatal.
Bukan hanya berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, tapi juga bagi pengguna jalan lain.
"Iya sangat penting pada penderita sakit jantung atau asma, pasalnya apabila ada serangan tiba-tiba dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," kata dr Wira kepada GridOto.com, Jum'at (8/10/2021).
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C Sekaligus Apakah Perlu Tes Kesehatan Dua Kali? Ini Penjelasannya