Transaksi 1.000 Unit Knalpot Brong Digagalkan Polisi, Dua Pemasok Diamankan

Dia Saputra - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:20 WIB

Barang bukti 1.000 knalpot brong ilegal asal Tegal, Jawa Tengah yang diangkut di dalam truk box ketika diamankan di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Transaksi 1.000 unit knalpot brong yang dikirim dari Tegal, Jawa Tengah, menuju Sumatera Selatan, digagalkan oleh anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Selasa (05/10/2021).

Saat kejadian berlangsung, Satlantas Polres OKU rupanya sudah melakukan pemantauan kepada pemasok knalpot brong yang tengah melakukan transaksi.

Karena bukti sudah di depan mata, transaksi dengan pemilik salah satu toko spare part di Jalan Jenderal A. Yani, Baturaja, pun langsung digagalkan.

Di bawah kepemimpinan Kasatlantas Polres OKU AKP Sutrisman, petugas langsung menghentikan truk bermuatan knalpot brong itu.

SRIPOKU.COM/eni
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ipda Dedy Iskandar didampingi Kanit Turjagwali Aiptu Andi Hendrianto ketika memberikan menjelaskan atas penangkapan dua orang tersangka penjual knalpot brong.

Dari penangkapan tersebut, diamankan truk berisi 1.000 unit knalpot brong asal Tegal, berikut dua pemasoknya bernama Mahipal dan Firman.

"Penangkapan dilakukan saat pemasok melakukan bongkar muat knalpot brong," buka AKP Sutrisman dikutip dari Sumsel.Tribunnews.com.

Saat diperiksa, Mahipal dan Firman mengatakan knalpot brong itu akan diedarkan ke sejumlah toko di OKU, Lahat, Prabumulih, Palembang, Jambi, dan Riau.

Baca Juga: Karyawan Swasta Paling Banyak Kena Tilang saat Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Alasannya

Soal harga, dua pemasok ini menyebutkan satu knalpot brong dihargai Rp 150 ribu sampai 500 ribu.

Sekadar informasi, penggunaan knalpot yang laik menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dalam pasal 285 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi simulasi tes kebisingan knalpot

Penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dipasok dari Tegal, Polres OKU Tangkap Mobil Box Berisi 1000 Knalpot Brong