GridOto.com - Polemik pembebasan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru masih belum selesai hingga sekarang.
Pasalnya, konsinyasi untuk 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau sampai saat ini belum juga diajukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II, Asdiman menuturkan, uang ganti rugi lahan yang ada di Desa Sungai Pinang sbetulnya masih dalam proses pencairan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Setelah dari uangnya cair, prosesnya akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Sekarang untuk di Desa Sungai Pinang masih pengurusan pencairan uang ganti rugi ke LMAN. Sesuai aturannya, nanti LMAN menitipkan uang ganti ruginya ke pengadilan," jelas Asdiman, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (05/10/2021).
Perlu diketahui, para pemilik 28 bidang tanah di Desa Sungai Pinang diketahui menolang besaran uang ganti rugi yang sudah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Alasan penolakannya sebetulnya beragam, namun yang paling disorot yakni selisih harga antar bidang lahan yang berdekatan terbilang sangat jauh.
Lalu ada alasan lain yang mempermasalahkan penghitungan nilai objek di atas bidang tanah, seperti tanaman dan bangunan rumah yang kurang sepadan.