GridOto.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM), sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.
Makanya, ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering ditahan oleh polisi sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran.
Setelah melaksanakan sidang dan membayar denda tilang, maka SIM bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
Tetapi, tahukah kalau SIM juga bisa dicabut secara permanen oleh polisi?
"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," kata Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, selaku Kasubdit SIM Korlantas Polri, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Meski demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisakah KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?