GridOto.com - PT BMW Indonesia kembali digugat secara hukum oleh akibat kerusakan mendadak yang terjadi pada mobil konsumennya.
Kali ini PT BMW Indonesia bersama PT Astra International, Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW digugat Rp 14,5 miliar oleh PT Sinar Baru Permai.
Kasus gugatan ini bermula ketika drive shaft atau propeller shaft depan BMW X5 xDrive35i (F15) 2015 yang dikemudikan Dharma Prasetio tiba-tiba patah di gerbang tol Kebon Bawang, Jakarta Utara, pada 21 Januari 2021.
"Baru ambil karcis tol tiba-tiba terdengar suara brak, pas turun ternyata as gardan sudah turun dan mobil tidak bisa bergerak," jelas Dharma Prasetio dalam video konfrensi pers bersama kuasa hukumnya di Jakarta yang tayang di channel YouTube Media Kota TV (30/9).
Baca Juga: BMW Indonesia Kembali Digugat Oleh Konsumennya, Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar
Drive shaft atau Propeller Shaft (bahasa populernya as kopel) adalah komponen yang berfungsi meneruskan putaran mesin dari transmisi menuju gardan.
Propeller shaft ini biasanya terdapat di mobil mesin depan dengan penggerak roda belakang (FR, Front Engine, Rear Wheel Drive).
Kalau pada mobil AWD (All Wheel Drive) seperti di BMW X5 xDrive35i 2015 terdapat satu propeller shaft tambahan buat menyalurkan tenaga untuk memutar roda depan yang disebut front drive shaft.
Jadi kalau poros propeller ini patah, maka otomatis mobil tidak bisa bergerak.
BMW X5 xDrive35i 2015 ini kemudian dibawa Dharma ke bengkel bengkel resmi BMW Astra Sunter, Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: BMW Indonesia Digugat Konsumen, Propeller Shaft Patah Akibat Air AC?
Di bengkel resmi tersebut Dharma dijelaskan oleh Elan, Service Advisor BMW Astra Sunter, bahwa benar propeller shaft mobilnya patah.
"Menurut mereka memang ada kesalahan desain dari pabrik karena air AC jatuh menetesi propeller shaft itu sehingga terjadi korosi," lanjut Dharma.
Dugaan patahnya poros propeller BMW X5 xDrive35i 2015 karena kerusakan atau cacat tersembunyi ini yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.
"Mereka, BMW Indonesia dan Astra BMW, masih berkutat soal masa garansi mobil yang sudah lewat. Mereka tidak menjawab soal adanya dugaan cacat tersembunyi berkaitan dengan kesalahan desain pembuangan air AC yang mengarah ke propeller shaft," kata Leonardus S. Sagala dari Sky Law Firm selaku kuasa hukum penggugat kepada GridOto.com (2/10).
Baca Juga: BMW Digugat Akibat Drive Shaft Patah, Begini Kata Bengkel Spesialis
PT BMW Indonesia menyatakan telah mengetahui masalah yang menimpa BMW X5 xDrive35i 2015 ini.
"BMW Indonesia telah mengetahui dan sangat menyesali apa yang terjadi dengan kendaraan pelanggan yaitu BMW X5 dengan VIN K950666 tahun 2015," terang Jodie O'tania, Director of Communication BMW Group Indonesia.
"Kepuasan pelanggan selalu menjadi fokus utama kami. Oleh karena itu, bersama dengan diler resmi Astra BMW, kami telah melakukan beberapa langkah terbaik untuk memperbaiki situasi yang tidak biasa ini dan tetap berkomitmen untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak terkait," lanjut Jodie.
Menurut Jodie, setiap kendaraan BMW yang dipasarkan di Indonesia telah melalui proses pemeriksaan kualitas yang lengkap dan menyeluruh sesuai dengan standar global tertinggi.
"Proses ini memastikan bahwa semua kendaraan ini, termasuk BMW X5, berada dalam kondisi terbaik dan hadirkan keamanan maksimal untuk pelanggan," tutup Jodie.