GridOto.com - PT BMW Indonesia kembali digugat secara hukum oleh akibat kerusakan mendadak yang terjadi pada mobil konsumennya.
Kali ini PT BMW Indonesia bersama PT Astra International, Tbk sebagai salah satu dealer resmi BMW digugat Rp 14,5 miliar oleh PT Sinar Baru Permai.
Kasus gugatan ini bermula ketika drive shaft atau propeller shaft depan BMW X5 xDrive35i (F15) 2015 yang dikemudikan Dharma Prasetio tiba-tiba patah di gerbang tol Kebon Bawang, Jakarta Utara, pada 21 Januari 2021.
"Baru ambil karcis tol tiba-tiba terdengar suara brak, pas turun ternyata as gardan sudah turun dan mobil tidak bisa bergerak," jelas Dharma Prasetio dalam video konfrensi pers bersama kuasa hukumnya di Jakarta yang tayang di channel YouTube Media Kota TV (30/9).
Baca Juga: BMW Indonesia Kembali Digugat Oleh Konsumennya, Minta Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar
Drive shaft atau Propeller Shaft (bahasa populernya as kopel) adalah komponen yang berfungsi meneruskan putaran mesin dari transmisi menuju gardan.
Propeller shaft ini biasanya terdapat di mobil mesin depan dengan penggerak roda belakang (FR, Front Engine, Rear Wheel Drive).
Kalau pada mobil AWD (All Wheel Drive) seperti di BMW X5 xDrive35i 2015 terdapat satu propeller shaft tambahan buat menyalurkan tenaga untuk memutar roda depan yang disebut front drive shaft.
Jadi kalau poros propeller ini patah, maka otomatis mobil tidak bisa bergerak.
BMW X5 xDrive35i 2015 ini kemudian dibawa Dharma ke bengkel bengkel resmi BMW Astra Sunter, Sunter, Jakarta Utara.