GridOto.com - Operasi Patuh Jaya 2021 resmi berakhir pada 3 Oktober 2021 kemarin.
Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 20 September 2021 itu, pihak kepolisian menindak sebanyak 44.003 pelanggar lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pelanggaran didominasi pengguna motor yang melawan arus.
"Jumlah kendaraan yang ditilang saat lawan arus ada 8.028 pelanggar ," kata AKBP Argo di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Menurut Argo, dari 44.003 kendaraan yang terjaring, tilang dilakukan untuk 24.262 pelanggar yang tak bisa menunjukan SIM, 19.360 pelanggar untuk STNK, dan sisanya dilakukan oleh pengendara motor.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak semua kendaraan mendapat tilang dalam operasi Patuh Jaya 2021.
Ada sebanyak 29.982 pelanggar hanya mendapatkan teguran.
Argo menambahkan, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 32.554 unit dan kendaraan pribadi sebanyak 6.765 unit.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton yang Viral Lawan Arus di Tangsel Tertangkap, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153, kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647," bebernya.
Sekadar informasi, aturan main yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.
Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo.
Nah, berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas:
Pasal 287
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.