GridOto.com - Saat ditilang, maka petugas juga akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, jika tak membawa surat-surat bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Namun yang jadi pertanyaan, apabila lupa membawa STNK dan SIM, bisakah KTP dijadikan sebagai jaminan tilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, memberikan penjelasan.
"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, Selasa (4/10/2021).
Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Ketemu Razia Ternyata STNK dan SIM Ketinggalan, Bisa Ambil Dulu ke Rumah? Ini Kata Polisi
"Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara," ucapnya.
Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini.