GridOto.com - Sebuah Toyota Avanza viral lantaran tertangkap kamera menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Minggu (3/10/2021).
Kejadian bermula saat ambulans membawa pasien dari RS Pasar Rebo, menuju ke arah Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Saat sampai di daerah Kramat Jati, arus lalu lintas macet.
Demi mengejar waktu, ambulans mengambil jalur berlawanan arah agar dapat menghindari macet.
"Di Kramat Jati macet total, jadi relawan mutusin untuk contraflow," bunyi deskripsi dari unggahan tersebut.
Namun Toyota Avanza yang sedang melaju di jalur tersebut seperti tak terima jalurnya diserobot.
Toyota Avanza berkelir putih itu bukannya langsung minggir, ia malah berhenti seperti menghalangi laju ambulans.
Baca Juga: Pakai Strobo dan Sirine Menyerupai Motor Patwal, Honda Vario Pengawal Ambulans Ini Ditilang PolisiBaca Juga: Suzuki APV Disulap Jadi Ambulans Bodong Biar Kebal Ganjil-Genap, Kena Grebek Polisi Malah Begini Isinya
Padahal kendaraan lain memilih minggir guna melancarkan laju ambulans itu.
Sempat pula terjadi adu mulut antara pengendara Toyota Avanza dengan sopir ambulans.
Kemudian Toyota Avanza tersebut minggir dan melanjutkan perjalanan.
Kejadian tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.
"Kenapa Indonesia susah maju? Rasa kemanusiaan aja gak ada," kata pemilik akun @jpry14.
"Masih inget sama video pak presiden yang ngasih jalan buat ambulance di samarinda? Beliau Yang punya jabatan paling tinggi di Indonesia ini aja ngalah dan mendahulukan ambulance, tapi yang sekadar punya mobil mewah dan motor aja masih suka engga ngasih jalan buat ambulance kaya begini nih malah lebih ngotot an dia hadeuh," akun @ahmadadli609 ikut menambahkan.
"Kalau dengar sirine siap-siap ngasih jalanlah, dalam undang-undang jelas diatur kok dia punya prioritas. Boomer," pemilik @fikihiro ikut menimpali.
Perlu diketaui sob, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Toyota Yaris Halangi Ambulance yang Bawa Pasien, Hukuman Ini Siap Mengancam
Nah, kalau melihat ada kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai sobat menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, sobat bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."
Meski begitu perlu diingat, bahwa aturan resmi terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan seperti ambulans, apakah termasuk bisa mengambil jalur berlawanan arah yang sudah disekat oleh pembatas jalan atau tidak.
Saat ini tim GridOto masih mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait peraturan tersebut.
Kalau menurut kalian bagaimana sob?