GridOto.com - Bagi yang membeli kendaraan baik baru maupun bekas dengan cara kredit, harus tahu juga ya dengan istilah oper kredit.
Oper kredit merupakan transaksi jual beli yang statusnya masih belum lunas atau masih dalam proses cicilan.
Biasanya oper kredit dilakukan oleh pemilik kendaraan karena masalah finansial yang membuatnya tak sanggup lagi untuk membayar cicilan.
KA. Wibowo, selaku Deputy Director BCA Finance, mengatakan jika ingin oper kredit harus dilakukan secara legal melalui lembaga pembiayaan atau leasing.
Untuk prosesnya, calon pembeli baru bersama pemilik kendaraan harus lapor ke kantor cabang leasing, di mana tempat debitur tersebut terdaftar.
"Lapor secara resmi ke CS BCA Finance untuk proses oper kredit, datang bersama dengan yang akan menerima oper kredit untuk verifikasi data," ujar Wibowo kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, calon pembeli baru diwajibkan melengkapi berkas untuk proses administrasi oper kredit.
"Selanjutnya tinggal proses administrasi, tanda tangan adendum dan lain-lain. Sama persyaratan seperti pengajuan kredit KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, data rekening keuangan dan nanti disurvei juga untuk menilai kelayakan calon konsumen," ucap Wibowo.