Street Manners - Banyak Yang Salah Kaprah, Ini Bahaya Nyalakan Lampu Hazard Ketika Berkendara Saat Hujan Deras

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 29 September 2021 | 14:15 WIB

Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Berkendara dalam kondisi hujan deras memang tidak hanya mengandalkan keahlian atau skill dalam menguasai kendaraan saja.

Tetapi juga pemahaman mengenai fungsi dari tanda isyarat kendaraan, agar berkendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan.

Namun masih banyak dijumpai salah kaprah dalam menggunakan tanda isyarat ini salah satunya lampu hazard.

Terlebih penggunaan lampu hazard saat kondisi hujan deras, bertujuan supaya mobil terlihat pengendara lain.

Andry Berlianto, Praktisi Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia mengatakan menyalakan lampu hazard saat hujan deras sebenarnya menyalahi fungsi.

"Lampu hazard digunakan pada saat kendaraan berhenti dan keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban. Tidak digunakan pada saat bergerak seperti hujan deras," ujar Andry Berlianto kepada GridOto.com, Selasa (28/9/2021).

Artinya, lampu hazard tidak boleh digunakan saat kendaraan sedang berjalan terlebih dalam kondisi hujan deras.

Andry menambahkan perilaku tersebut juga membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berada di belakang.

Baca Juga: Street Manners: Masih Ada Kendaraan Pribadi Arogan Pakai Lampu Rotator dan Sirene, Pakar Safety Minta Oknum Bertobat

Baca Juga: Street Manners - Jalan Licin Saat Musim Hujan Bikin Mobil Rawan Oleng, Begini Cara Antisipasinya

Sebab ketika lampu hazard menyala, otomatis lampu sein tidak berfungsi ketika pengemudi akan belok atau berpindah lajur.

"Jika teramat darurat dan harus jalan, lakukan dengan kecepatan rendah dan nyalakan lampu utama saja bukan lampu hazard," ungkap Andry.

Lebih lanjut, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'