Pakai Strobo dan Sirine Menyerupai Motor Patwal, Honda Vario Pengawal Ambulans Ini Ditilang Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 29 September 2021 | 13:35 WIB

Video pengawal ambulans ditilang karena menggunakan strobo dan sirine (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebuah video penilangan terhadap Honda Vario yang diduga kendaraan pengawal ambulans mendadak viral di media sosial TikTok.

Pasalnya Honda Vario tersebut dimodifikasi menyerupai kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal).

Hal tersebut ditunjukkan melalui unggahan Reno Afrian akun TikTok @re.no.19.

Dalam video tersebut tampak sederet aksesoris tambahan disematkan pada Honda Vario tersebut.

Seperti strobo yang disematkan di tebeng dan spion kanan-kiri.

"Penindakan kendaraan roda dua memakai strobo oleh bapak AKP Firdaus Kanit Turjawali," ujar perekam video.

Untuk yang belum tahu, Turjawali adalah singkatan dari Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli yang bertugas di bawah naungan Satlantas.

Unit inilah yang biasanya mengendarai kendaraan Patwal.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pakai Strobo Pada Bagian Belakang, Fungsinya Untuk Apa? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Viral Mobil 'Arrow Gun' Lawan Arah dan Pakai Strobo di Jalan, Simak Nih Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator Beserta Arti Warnanya

Selain menggunakan, skuter matik dalam video itu juga menggunakan sirine layaknya kendaraan Patwal.

Petugas sempat mendemonstrasikan beberapa macam suara sirine pada Honda Vario tersebut.

Video itupun viral hingga ditonton lebih dari 594 ribu kali saat tulisan ini dibuat.

Jika menilik nilai moral, tujuan pengawal ambulans ini baik dengan membukakan jalan ambulans.

Namun atribut yang dikenakan mereka seperti strobo dan sirine melanggar hukum.

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 134 disebutkan strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Pakai Strobo dan Nyalip di Tikungan, Pengendara Arrow Gun Ini Dihujat Netizen

Baca Juga: Rombongan Harley-Davidson Ditilang Karena Pasang Rotator, Begini Aturannya

Berikut kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak heran jika kendaraan sipil seperti yang digunakan pengawal ambulans itu ditilang polisi.

@re.no.19

kota depok ##Rescue #escort ##cianjur ##depokcity ##polriindonesia

♬ suara asli - Reno Afrian