GridOto.com - Dengan adanya kredit kendaraan, memiliki mobil ataupun motor kini menjadi lebih mudah.
Sebab, konsumen atau debitur bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memiliki kendaraan yang diimpikan.
Seiring berjalannya waktu, tentu ada saja konsumen yang tak sanggup membayar cicilan atau berujung kredit macet.
Akhirnya konsumen terpaksa mengembalikan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Kalau debitur terlambat membayar, mereka wajib untuk menyerahkan (kendaraan) ke perusahaan pembiayaan atau leasing," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto belum lama ini.
Lantas, apakah cicilan dianggap lunas ketika kendaraan dikembalikan kepada leasing?
Suwandi mengungkapkan kendaraan yang dikembalikan karena tidak kuat bayar cicilan biasanya akan dilelang terlebih dahulu oleh pihak leasing.