Semua Wajib Tahu, Enggak Perlu Razia Lagi, Polisi Sedang Pertimbangkan Tilang Pelanggar Lewat Rekaman HP Saja

M. Adam Samudra - Selasa, 28 September 2021 | 10:10 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Boleh enggak sih melihat pelanggar lalu lintas kita abadikan lewat HP dan minta polisi untuk ditilang?

Akui saja, berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan.

Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain sehingga bikin kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas. 

Menerobos lampu lalu lintas, lawan arus, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan sebagainya salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang sering terlihat.

Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas dan membiarkannya karena dianggap biasa.

Namun saat ini banyak juga rekaman pelanggaran yang ujung-ujungnya hanya jadi bahan hujatan di media sosial.

Ketimbang cuma ramai di media sosial, bisakah polisi menindaklanjuti pelanggaran yang terekam dalam video?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan akan mempelajari hal tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Tilang ElektronikTahap 3 Akan Dibangun, Pelanggaran Pada Motor Akan Lebih Detail

Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE

Menurut Argo, jika nantinya cara itu bisa memperkecil pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan dijadikan satu sistem dengan ETLE.

"Ada beberapa masyarakat mengusulkan apakah bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita abadikan lewat handphone untuk diberikan ke pusat ETLE agar ditindak lebih lanjut? jika terlihat pelat nomor dan pelangarannya jelas itu sebenarnya bisa saja. Ini menarik akan kita kaji dan diskusikan. Kalau memang bisa nantinya semua akan kirim video," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Selasa (28/8/2021).

Ia menyontohkan misalkan ada pengendara motor tidak pakai helm dan berboncengan tiga itu bisa saja direkam dan dikirim ke petugas untuk meminta di penggendara itu ditilang.

Umtuk itu Argo meminta masyarakat mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas.

"Jika sedang mengendarai kendaraan masyarakat harus taat aturan, cek dahulu kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalan, itu untuk keselamatannya dijalan raya,” imbauannya.
 
Mantan Kasat Patwal Polda Metro Jaya ini menjelaskan, semua aturan yang diberlakukan pemerintah bertujuan untuk keselamatan pengendara.
 
Untuk itu, dia berharap masyarakat menaati rambu-rambu yang sudah ada.
 
“Sebetulnya adanya aturan yang diberlakukan pemerintah itu untuk mereka sendiri. Karena ini menyangkut keselamatan dan tertib berlalu lintas. Tetapi masih saja kita jumpai ada yang tidak melaksanakan aturan itu dijalan. Harusnya mereka taat,” jelasnya.