GridOto.com - Boleh enggak sih melihat pelanggar lalu lintas kita abadikan lewat HP dan minta polisi untuk ditilang?
Akui saja, berbagai pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan oleh pengguna jalan.
Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan orang lain sehingga bikin kecelakaan yang membuat orang terluka atau tewas.
Menerobos lampu lalu lintas, lawan arus, berboncengan tiga, tidak menggunakan helm dan sebagainya salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang sering terlihat.
Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas dan membiarkannya karena dianggap biasa.
Namun saat ini banyak juga rekaman pelanggaran yang ujung-ujungnya hanya jadi bahan hujatan di media sosial.
Ketimbang cuma ramai di media sosial, bisakah polisi menindaklanjuti pelanggaran yang terekam dalam video?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap! Tilang ElektronikTahap 3 Akan Dibangun, Pelanggaran Pada Motor Akan Lebih Detail
Baca Juga: Sempat Ulur Waktu Sosialisasi, Satlantas Polres Tulungagung Resmi Berlakukan Sanksi ETLE
Menurut Argo, jika nantinya cara itu bisa memperkecil pelanggaran tidak menutup kemungkinan akan dijadikan satu sistem dengan ETLE.
"Ada beberapa masyarakat mengusulkan apakah bisa melihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kita abadikan lewat handphone untuk diberikan ke pusat ETLE agar ditindak lebih lanjut? jika terlihat pelat nomor dan pelangarannya jelas itu sebenarnya bisa saja. Ini menarik akan kita kaji dan diskusikan. Kalau memang bisa nantinya semua akan kirim video," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Selasa (28/8/2021).
Ia menyontohkan misalkan ada pengendara motor tidak pakai helm dan berboncengan tiga itu bisa saja direkam dan dikirim ke petugas untuk meminta di penggendara itu ditilang.
Umtuk itu Argo meminta masyarakat mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas.