Jangan Bingung, Begini Cara Mengambil kendaraan yang Disita Polisi Setelah Kena Razia

Harun Rasyid - Minggu, 26 September 2021 | 17:30 WIB

Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Kendaraan bermotor bisa dsjs disita Polisi, jika penggunanya tak bisa menunjukan SIM dan STNK saat ditilang maupun terjaring razia.

Kalau sudah begini, kendaraan yang disita Polisi akan ditempatkan di lokasi penampungan tertentu.

"Tempat penyimpanan barang bukti ini sementara di Daan Mogot, tapi ada juga lokasi yang tergantung dari wilayahnya, misal di Jakarta Selatan ada di Polres Jakarta Selatan, dan untuk Jakarta Timur ada di Satlantas Jakarta Timur," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, Jumat (24/9/2021).

Nah, mungkin banyak yang bertanya nih, bagaimana sih cara mengambil kendaraan yang disita Polisi karena penilangan tersebut?

Adam Samudra
Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya


"Masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita kapan saja, setelah menyelesaikan pelanggarannya dengan sidang, atau membayar sanksi tilang melalui aplikasi e-tilang," sebut Argo.

Setelah membayar sanksi tilang, sambung Argo, pemilik bisa langsung mendatangi kepolisian untuk mengambil kendaraan yang disita.

"Pada saat pengambilan, masyarakat bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM, dan dokumen lainnya untuk membawa pulang kendaraan miliknya," sebut Argo.

Baca Juga: Dilapis Kulit Buaya, Rolls-Royce Phantom Ini DIsita Bea Cukai Italia