GridOto.com - Memiliki mobil maupun motor saat ini cukup dimudahkan dengan adanya kredit kendaraan.
Ketika memilih mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan.
Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan bisa ditarik atau disita.
Biasanya saat sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Lantas, berapa lama batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh lembaga pembiayaan?
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021).
Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.
"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Kenapa Harga Kredit Mobil Bekas Ditawarkan Lebih Murah Ketimbang Cash?
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Berapa Batasan Umur Mobil Bekas Yang Bisa Dikredit di Showroom? Begini Jawaban Pedagang
Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh debitur.
Meski begitu, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan ini tentunya berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan apabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk mencari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," pungkasnya.