GridOto.com - Sobat GridOto.com mungkin kerap menemukan pengemudi mobil atau pengendara motor yang merokok ketika sedang berkendara.
Perlu diketahui, merokok ketika sedang berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor jelas membuat konsentrasi jadi terpecah.
Belum lagi abu rokok yang terbang oleh terpaan angin juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
Bisa saja abu rokok tersebut terbang dan menempel pada mata yang kemungkinan besar menimbulkan luka bakar pada kornea mata.
Apalagi, pengendara juga perlu tahu kalau larangan merokok ketika berkendara juga sudah diatur dalam undang-undang.
Yakni dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6.
Dalam pasal 6 disebutkan bahwa ada tiga aspek kenyamanan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan bermotor.
Salah satunya, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Jika sampai ketahuan melanggar aturan tersebut, maka petugas bisa saja menjerat pelaku dengan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283.
Pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Nah, sanksi yang dijatuhkan hanya untuk tindakan merokok sambil berkendara saja bisa dibilang enggak main-main lo.
Jadi, lebih baik hentikan kegiatan merokok sambil berkendara di jalan, supaya enggak mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Juga jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan berkendara dengan aman ya sob.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) September 21, 2021