GridOto.com - Bagi para wisatawan yang akan pergi ke Pantai Sanur dan Pantai Kuta, Bali harus cek tanggal dan pelat nomor kendaraannya nih.
Soalnya, Ditlantas Polda Bali berencana untuk memberlakukan sistem ganjil-genap di kedua wilayah pantai tersebut per Sabtu (25/09/2021) mendatang.
Melansir dari Tribun-bali.com, langkah sosialisasi juga sudah dilakukan pihak kepolisian agar masyarakat paham ada aturan ganjil-genap di kawasan wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta.
Lantas, kalau misal kedapatan pakai kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai tanggalnya, apa yang akan dilakukan oleh polisi?
Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Prianto mengatakan petugas di lokasi tidak akan memberikan sanksi tilang bagi yang ketahuan melanggar ganjil-genap.
Jadi petugas yang berjalan di titik-titik akses masuk Pantai Sanur dan Pantai Kuta hanya akan mengarahkan untuk putar balik saja.
"Cara penindakannya adalah kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan diminta putar balik. Tentunya pada titik-titik akses masuk kedua pantai ini akan dijaga oleh aparat terkait melibatkan Pecalang (polisi adat) setempat," jelas Prianto, dikutip dari Tribun-bali.com, Minggu (19/09/2021).
Lebih lanjut, aturan ganjil-genap rencananya hanya diberlakukan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional serta Hari Libur Fakultatif.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Malioboro Yogyakarta, Tiga Pos Pantau Disiapkan