Sudah Balap Liar Pakai Knalpot Bising Pula, Dua Pasal Menanti Saat Ops Patuh Jaya, Jadi Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.comPolda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. 

Knalpot bising dan balap liar menjadi sasaran khusus target operasi polisi. 

Sebab, keduanya dianggap dapat memicu terjadinya kecelakaan hingga tindak pidana.

Lantas apakah bagi pelanggar tersebut bisa dikenakan dua pasal sekaligus?

"Iya benar pelanggar bisa dikenakan double pasal (balap liar dan kenalpot bising tidak standar)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).

Menurut Sambodo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Diterjunkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2021

Baca Juga: Lihat Razia Santai Aja, Kabur atau Putar Balik saat Operasi Patuh Jaya 2021 Malah Bikin Celaka, Sanksinya Lebih Berat

Sementara untuk penindakan pelanggaran knalpot bising bisa tetap dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

Istimewa
Ilustrasi knalpot bising

"Penindakan pelanggaran knalpot bising berdasarkan pasal 285 UU LAJ Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Sambodo.

Sebagaimana, bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan dasar seperti, sehingga petugas tetap bisa menindak pengendara yang tidak memakai knalpot sesuai standar atau tidak memenuhi kelayakan jalan, walaupun tanpa menggunakan alat pengukur desibel atau kebisingan suara kendaraan bermotor.

Hal itu merujuk kepada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya.

Sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 huruf b terkait kebisingan suara