Sudah Balap Liar Pakai Knalpot Bising Pula, Dua Pasal Menanti Saat Ops Patuh Jaya, Jadi Segini Dendanya

M. Adam Samudra - Selasa, 21 September 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi balap liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.comPolda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021. 

Knalpot bising dan balap liar menjadi sasaran khusus target operasi polisi. 

Sebab, keduanya dianggap dapat memicu terjadinya kecelakaan hingga tindak pidana.

Lantas apakah bagi pelanggar tersebut bisa dikenakan dua pasal sekaligus?

"Iya benar pelanggar bisa dikenakan double pasal (balap liar dan kenalpot bising tidak standar)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).

Menurut Sambodo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Diterjunkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2021