GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah aturan wajib untuk seluruh penggguna kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Meski sudah tahu akan kewajibannya, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang ingin mendapatkan SIM lewat jalur cepat yakni jasa calo.
Seperti baru-baru ini, adanya jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat e-Commerce yang ditemukan oleh salah satu warganet dan viral di media sosial.
Pembuatan SIM dengan cara "nembak" ilegal di Indonesia lewat e-Commerce, membuat warganet mempertanyakan hal tersebut.
Tangkapan layar jasa ini disertakan termasuk harganya, ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.
Baca Juga: Buat SIM Perlu Pengambilan Sidik Jari, Ternyata ini Fungsinya Kata Polisi
Baca Juga: Pemohon SIM Bisa Insecure, Pria Ini Lincah Banget Taklukan Gymkhana Pakai Vespa
Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi angkat suara.
"Kalau dari kami jangan pernah percaya dengan mereka-mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan. Yakin saja sama diri sendiri dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab," kata Roby kepada GridOto.com, Senin (20/9/2021).
"Saat ini kami pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat, dengan tidak menghilangkan subtansi syarat kepemilikan SIM. Bikin SIM itu yang penting belajar, berlatih dan yakin," sambungnya.
Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
Biaya Pembuatan SIM
Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000