GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah aturan wajib untuk seluruh penggguna kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Meski sudah tahu akan kewajibannya, sayangnya masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.
Selain itu, tidak sedikit juga masyarakat yang ingin mendapatkan SIM lewat jalur cepat yakni jasa calo.
Seperti baru-baru ini, adanya jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat e-Commerce yang ditemukan oleh salah satu warganet dan viral di media sosial.
Pembuatan SIM dengan cara "nembak" ilegal di Indonesia lewat e-Commerce, membuat warganet mempertanyakan hal tersebut.
Tangkapan layar jasa ini disertakan termasuk harganya, ada jasa mengurus SIM A sebesar Rp 795.000, jasa pembuatan SIM C Rp 550.000-750.000, bahkan ada yang mematok tarif RP 890.000.
Baca Juga: Buat SIM Perlu Pengambilan Sidik Jari, Ternyata ini Fungsinya Kata Polisi