Tegakkan Crowd Free Night, 314 Kendaraan Bermotor Ditilang Polisi, Berbagai Pelanggaran Teridentifikasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 September 2021 | 11:05 WIB

Ratusan kendaraan bermotor ditilang polisi karena langgar Crowd Free Night (CFN) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menegakkan aturan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta.

Mereka pun menindak kendaraan bermotor yang melanggar peraturan tersebut.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya menilang 314 kendaraan pada operasi pengamanan CFN.

“Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraaan yang kita amankan,” katanya, Sabtu (18/9/2021).

Ada beberapa pelanggaran aturan lalu lintas yang ditemukan polisi.

Seperti penggunaan knalpot tak standard, melakukan konvoi, hingga dugaan keterlibatan dalam balap liar.

“Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran dan mengganggu konsentrasi pengendara lain,” ucap Dirlantas.

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut cenderung menggeber kendaraannya dalam kecepatan tinggi agar suaranya yang diinginkan keluar.

Baca Juga: Ini 4 Wilayah Terlarang Pada Malam Hari, Nekat Nongkrong Bakal Dibubarkan

Baca Juga: Polisi Berhasil Tindak 639 Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Yuk Ingat Lagi Dendanya

Hal tersebut dianggap membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tak heran jika pengguna knalpot bising memang menjadi salah satu target utama dalam operasi ini.

Selain menilang kenderaan berkenalpot bising, petugas juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.

“Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri,” kata Sambodo.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.