Rapper Machine Gun Kelly Sempat Dapat 'Kado' Surat Tilang dari Polisi Gara-gara Masalah Ini, Kalau Kejadianya di Indonesa Gimana Sanksinya?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 17 September 2021 | 11:05 WIB

Rapper Machine Gun Kelly ketika mendapat kado surat tilang dari polisi di California, Amerika Serikat. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Penyanyi rap, Machine Gun Kelly sempat jadi sorotan publik belum lama ini.

Bagaimana tidak, ia sempat bikin rusuh acara MTV Video Music Awards (VMA) 2021 gara-gara bersitegang dengan petarung MMA, Connor McGregor

Terlepas dari itu semua, siapa sangka kalau rapper asal Negeri Paman Sam ini cukup dekat dengan dunia otomotif.

Pada beberapa kesempatan, Machine Gun Kelly terlihat berkendara bersama kekasihnya, Megan Fox menggunakan motor gede (moge) yang diperkirakan Harley-Davidson Iron 883 melewati sejumlah jalanan di Amerika Serikat.

Bahkan ada satu momen di mana ia sampai harus mendapatkan kado berupa surat tilang dari polisi ketika berkendara di jalanan California, Amerika Serikat.

Hal ini GridOto.com ketahui dari sejumlah foto yang diunggah akun Instagram @bestgug pada 2 Juni 2021 lalu.

Terlihat polisi meminta rapper dengan nama asli Richard Colson Baker ini menepi di jalanan California.

Soalnya, polisi melihat Machine Gun Kelly enggak pakai helm ketika mengendarai Harley-Davidson Iron 883 miliknya.

Baca Juga: Lihat Razia Santai Aja, Kabur atau Putar Balik saat Operasi Patuh Jaya 2021 Malah Bikin Celaka, Sanksinya Lebih Berat

Ditambah ia juga tidak membawa kelengkapan surat berkendara, jadi bisa dibilang langsung langgar dua aturan sekaligus

Lucunya, Megan Fox yang memboncengnya pada saat itu justru sudah menggunakan helm dan terlihat terduduk di pinggir jalan.

Berkaca dari kejadian ini, kalau hal serupa terjadi lokasi kejadiannya di Indonesia, kira-kira sanksi yang didapat seperti apa ya?

Twitter @bestgug
Megan Fonx (lingkaran merah) sedang meneduh sambil menunggu kekasihnya berurusan dengan polisi.

Terkait sanksi untuk pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 291 ayat 1.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan dua sanksi.

Bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lalu untuk pelanggaran tidak membawa kelengkapan surat berkendara, seperti SIM dan STNK bisa dijerat dengan pasal 288 ayat 1-2. 

Mulai dari pasal 288 ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri, bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hingga pasal 288 ayat 2 yang dituliskan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah, setelah tahu aturannya, lebih baik untuk selalu pakai helm dan bawa terus kelengkapan surat berkendara ya sob.