GridOto.com - Harga mobil di Indonesia akan segera berubah karena adanya aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru, yang efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Perubahan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut akan menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku, menjadi skema pengenaan PPnBM mobil baru berbasis emisi.
Dalam peraturan baru ini ada sejumlah nilai pajak yang mengalami ubahan, salah satunya berdampak ke segmen mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).
Jika sebelumnya LCGC sama sekali tidak dibebani PPnBM, dalam regulasi baru nanti harus memanggul tarif sebesar tiga persen.
Hal ini otomatis membuat harga Toyota Calya, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla dan Suzuki Karimun Wagon R yang bermain di segmen LCGC akan naik.
Jika nantinya harga LCGC naik karena dibebani pajak PPnBM 3 persen, apakah akan berdampak terhadap penurunan pejualan?
Menanggapi hal ini, Yusak Billy selaku Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengaku optimis bahwa penjualan LCGC akan tetap baik meskipun terjadi kenaikan harga imbas aturan baru.