GridOto.com - Sering terjadi nih pengguna jalan yang keburu panik lihat razia, padahal harusnya woles alias selow aja sih.
Bagi pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, jangan coba-coba putar balik ketika melihat di depan jalan ada razia Operasi Patuh Jaya 2021.
Pasalnya, polisi akan mengejar dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kepada pengendara yang nekat putar balik atau kabur.
Faktanya masih banyak pengendara, khususnya roda dua, yang nekat memutar balik saat melihat ada razia di depan.
Tindakan ini sangat berbahaya, baik buat pengendara itu sendiri atau orang lain, karena berisiko kecelakaan saat putar balik dan panik.
"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2021).
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:
Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Kaget Lihat Banyak Razia Lagi, Polisi Bakal Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Catat Tanggalnya