Ini Latar Belakang Diubahnya Peraturan Pemerintah Soal PPnBM Mobil, Padahal Peraturan Sebelumnya Belum Diberlakukan

Hendra - Kamis, 16 September 2021 | 11:31 WIB

Investasi berupa pendirian pabrik jadi syarat produsen mobil listrik mendapatkan insentif (Hendra - )

GridOto.com- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 tahun 2021 ditetapkan pada 2 Juli untuk merevisi peraturan sebelumnya. 

Peraturan tersebut adalah PP No. 73 tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tegolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

PP No. 73 tahun 2019 ini diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Pada pasal 47 di PP No. 73 tahun 2019 disebutkan peraturan ini berlaku 2 tahun setelah diundangkan. 

Berdasarkan pasal itu, PP No. 73 tahun 2019 berlaku pada 16 Oktober 2021.

Revisi yang dilakukan sangat signifikan terkait dengan skema pajak terutama bagi kendaraan listrik.

Jika pada PP No. 73 pajak PPnBM untuk mobil listrik atau , PHEV mendapatkan skema PPnBM yang sama yakni 0 persen. 

Sementara pada PP No. 74 ketentuan tersebut diubah dratis.

Baca Juga: Hyundai dan LG Mulai Pembangunan Pabrik Sel Baterai Kendaraan Listrik di Karawang, Target Rampung Awal 2023

Baca Juga: Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi