GridOto.com - Pemberlakuan skema Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi pada 16 Oktober 2021, diharapkan mengawali era kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Karena seperti namanya, skema PPnBM berbasis emisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tersebut menitikberatkan pada emisi dan konsumsi bahan bakar sebuah mobil.
Jauh dari skema PPnBM sebelumnya yang didasarkan pada tipe bodi, kubikasi mesin dan sistem penggerak.
Tapi tidak hanya mengubah paradigma, skema PPnBM berbasis emisi juga bisa 'mengacak-acak' harga mobil baru di Indonesia.
Yusak Billy, selaku Business Innovation & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, pajak merupakan salah satu unsur dalam pembuatan harga.
"Tentunya bila terjadi perubahan pada pajak maka akan mempengaruhi harga jual, dan ini berlaku untuk semua mobil yang dipasarkan di Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Billy tersebut kepada GridOto.com, Selasa (14/9/2021).
"Karena mereka mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat itu," imbuhnya.
Salah satu jenis mobil yang harga jualnya bisa sangat terpengaruh oleh skema PPnBM berbasis emisi adalah sedan.