GridOto.com - Saat sedang melakukan atau akan kredit mobil, calon pemilik wajib mengetahui apa itu istilah fidusia.
Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.
Secagai catatan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam fidusia, biasanya akan ada sebuah jaminan berupa biaya fidusia.
Jaminan biaya fidusia adalah sebuah perjanjian utang-piutang, yang menyatakan bahwa benda bergerak yang sedang diajukan kreditnya ini adalah milik debitur secara sah.
"Kepemilikan debitur secara sah itu tetap berlaku walaupun status kendaraanya masih kredit atau BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan," ujar Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Biasanya, biaya fidusia akan dikenakan di awal dan di akhir perjanjian kredit.
Jumlah biaya fidusia akan disesuaikan dengan harga kendaraan yang akan dikredit.
Baca Juga: Cicilan Kredit Nissan Livina dengan Harga Insentif PPnBM 100 Persen, Angsurannya Murah!
Baca Juga: Skema Kredit Nissan Magnite Terbaru, Angsuran Termurah Rp 4 Jutaan!
"Untuk kendaraan di bawah Rp 50 juta itu Rp 25 ribu, kalau untuk yang harganya di atas Rp 50 juta itu biayanya Rp 50 ribu," katanya.
Meski begitu, ada baiknya Anda menyiapkan dana sebesar Rp 100 ribu atau sesuai dengan harga kendaraan yang akan dikredit untuk biaya jaminan fidusia.
Jangan sampai melupakan biaya jaminan fidusia, karena akan sangat penting dan berguna sebagai bentuk jaminan bila sewaktu-waktu mengalami masalah kredit macet, dan kehilangan mobil saat masa kredit masih berlangsung.