Tabrak Hewan Ternak di Jalan Tol Siapa yang Salah, Begini Aturannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 September 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi tabrak hewan di jalan tol (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Salah satu yang harus diwaspadai pengemudi, terutama saat malam hari di jalan tol, adalah hewan yang menyeberangi secara mendadak.

Fenomena ini masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia yang berbataan dengan pemukiman penduduk mau pun hutan, seperti jalan tol Cipali.

Kerap muncul hewan-hewan seperti sapi, kambing, babi, anjing, bahkan monyet yang menyeberang atau malah diam di tengah jalan.

Beberapa memang hewan liar, akan tetapi tidak sedikit pula yang merupakan hewan peliharaan yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.

Tentu kehadiran hewan tersebut bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lantaran tertabrak mobil.

Kalau apes, bukan cuma hewannya saja yang bisa mati tertabrak, tapi si pengemudi dan penumpang bisa saja mengalami cedera serius atau bahkan kehilangan nyawa.

Lantas, jika itu terjadi apakah pengemudi harus mengganti hewan yang mati tertabrak?

"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada GridOto.com.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Tewas, Bisakah Disalahkan?

Menurut Pasal 234 ayat 1, pengemudi mesti bertanggung jawab kepada penumpang, pemilik barang, atau pihak ketiga jika kecelakaan tersebut disebabkan akibat kelalaian sang pengemudi.

Tanggung jawab tersebut termasuk mengganti kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan kecelakaan terebut.

Namun, pada Pasal 234 ayat 3 dijelaskan soal pengemudi dianggap tidak bertanggung jawab secara hukum jika memenuhi poin-poin tertentu.

Terdapat 3 poin, yaitu adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.

Kedua, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Ketiga, disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pada poin pertama, yang dimaksud dengan 'keadaan memaksa' termasuk di dalamnya adalah ketika keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh pengemudi, seperti gerakan orang dan atau hewan secara tiba-tiba.

Itu berarti, jika ada saksi yang mendukung pernyataan bahwa keadaan memaksa telah terjadi, maka pengemudi tidak perlu bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut.

Namun, apabila hewan tersebut tengah digembalakan dan ada sang penggembala yang sedang menggiring mereka, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan, sesuai Pasal 116 ayat 1 UU No. 22 tentang LLAJ.

Manakala menabrak, sesuai dengan Pasal 234 ayat 1, pengemudi wajib membayar ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pakai Pelat Dinas Polisi Asli, AS Tersangka Tabrak Lari Ternyata Seorang Sopir

Adapun jika hewan atau pemilik hewan yang bersalah, mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata, pengemudi dapat meminta ganti rugi kepada pemilik hewan.

Termasuk jika sang pemilik tersebut sedang tidak mengawasi hewan peliharaannya saat tabrakan terjadi.