GridOto.com - Data-data yang tertera pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun ada asyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal karena berpindah.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di STNK juga harus ikut diubah.
Pemilik STNK bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan pajak tahunan.
Lantas syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan kepada GridOto.com, Selasa (14/9/2021).
Mengutip kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id, adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Nomor Mesin Rusak Akibat Kecelakaan, Begini Proses Pengurusannya Sampai Jadi
Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.
Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk biaya ganti alamat di STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).